KONSEP KOPERASI
Konsep
Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara
negative, yaitu “ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsur
egoistic ini diimbangi dengan unsur positif juga, yaitu :
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
- Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
1. Liberalism / Kapitalisme
2. Sosialisme
3. Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan
system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan
ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.
Aliran
Yardstick
- Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
- Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran
- Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
- Organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
- Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
INDONESIA
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
1. Definisi Koperasi Menurut ILO
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
3. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
5. Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi
A.
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
B.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
C.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman
, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU
dibagi 3 :
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
F.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
G.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
1.
Bentuk
organisasi tunggal
Organisasi yang pucuk pimpinannya ada
di tangan seorang.Sebutan jabatan untuk tunggal antara lain Presiden, Direktur,
Kepala, Ketua. Di dalam struktur organisasi pemerintah dikenal sebutan
jabatan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat,Lurah. Dalam struktur
organisasi ABRI dikenal sebutan jabatan Panglima, Komandan. Dalamstruktur
organisasi perguruan tinggi dikenal sebutan jabatan Rektor, Dekan.
2.
Bentuk
organisasi jamak
Organisasi yang pucuk pimpinannya ada
di tangan beberapaorang sebagai satu kesatuan. Sebutan jabatan yang digunakan
antara lain Presidium, Direksi,Direktorium, Dewan Majelis.
3.
Bentuk
organisasi jalur
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinan dilimpahkankepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua
bidang pekerjaan, baik pekerjaanpokok maupun pekerjaan bantuan.
4.
Bentuk
organisasi fungsional
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu;pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana
yang ada sepanjangmenyangkut bidang kerjanya.
5.
Bentuk
organisasi jalur dan staff
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua
bidang pekerjaan baikpekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan, dan dibawah
pucuk pimpinan atau pimpinan satuanorganisasi yang memerlukan diangkat pejabat
yang tidak memiliki wewenang komando tetapihanya dapat memberikan nasihat
tentang bidang keahlian tertentu.
6.
Bentuk
organisasi fungsional dan staff
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang kerja dapat memerintah semua pelaksana
yang ada sepanjang menyangkutbidang kerjanya, dan di bawah pucuk pimpinan atau
pimpinan satuan diangkat pejabat yang tidakmemiliki wewenang komando tetapi
hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahliantertentu.
7.
Bentuk
organisasi fungsional dan jalur
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua
pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya, dan tiap-tiap satuan
pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalamsemua bidang kerja, dan di bawah
pucuk-pucuk pimpinan atau pimpinan bidang diangkat pejabatyang tidak memiliki
wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidangkeahlian
tertentu. Antara bentuk organisasi berdasarkan jumlah pucuk pimpinan dengan bentuk organisasiberdasarkan
saluran wewenang dapat dibedakan tetpai tidak dapat dipisahkan
dalampemakaiannya. Artinya tiap-tiap bentuk organisasi berdasarkan saluran
wewenang dapat dipimpintunggal maupun jamak. 1.
Bentuk
organisasi tunggal
Organisasi yang pucuk pimpinannya ada
di tangan seorang.Sebutan jabatan untuk tunggal antara lain Presiden, Direktur,
Kepala, Ketua. Di dalam struktur organisasi pemerintah dikenal sebutan
jabatan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat,Lurah. Dalam struktur
organisasi ABRI dikenal sebutan jabatan Panglima, Komandan. Dalamstruktur
organisasi perguruan tinggi dikenal sebutan jabatan Rektor, Dekan.
2.
Bentuk
organisasi jamak
Organisasi yang pucuk pimpinannya ada
di tangan beberapaorang sebagai satu kesatuan. Sebutan jabatan yang digunakan
antara lain Presidium, Direksi,Direktorium, Dewan Majelis.
3.
Bentuk
organisasi jalur
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinan dilimpahkankepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua
bidang pekerjaan, baik pekerjaanpokok maupun pekerjaan bantuan.
4.
Bentuk
organisasi fungsional
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu;pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana
yang ada sepanjangmenyangkut bidang kerjanya.
5.
Bentuk
organisasi jalur dan staff
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua
bidang pekerjaan baikpekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan, dan dibawah
pucuk pimpinan atau pimpinan satuanorganisasi yang memerlukan diangkat pejabat
yang tidak memiliki wewenang komando tetapihanya dapat memberikan nasihat
tentang bidang keahlian tertentu.
6.
Bentuk
organisasi fungsional dan staff
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang kerja dapat memerintah semua pelaksana
yang ada sepanjang menyangkutbidang kerjanya, dan di bawah pucuk pimpinan atau
pimpinan satuan diangkat pejabat yang tidakmemiliki wewenang komando tetapi
hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahliantertentu.
7.
Bentuk
organisasi fungsional dan jalur
Organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua
pelaksana yang ada sepanjangmenyangkut bidang kerjanya, dan tiap-tiap satuan
pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalamsemua bidang kerja, dan di bawah
pucuk-pucuk pimpinan atau pimpinan bidang diangkat pejabatyang tidak memiliki
wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidangkeahlian
tertentu. Antara bentuk organisasi berdasarkan jumlah pucuk pimpinan dengan bentuk organisasiberdasarkan
saluran wewenang dapat dibedakan tetpai tidak dapat dipisahkan
dalampemakaiannya. Artinya tiap-tiap bentuk organisasi berdasarkan saluran
wewenang dapat dipimpintunggal maupun jamak.
Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus seseorang yang bertuga, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat
Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance
daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
B. Pengelola adalah Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
C. Pengawas adalah Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan umum koperasi
- Menetapkan anggaran dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan umum koperasi
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
- Memberhentikan pengurus
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi
berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat
keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir
dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga
diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki
satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan
rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi
yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat
anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka
keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Hal yang
dibicarakan rapat anggota tahunan :
a. Penilaian kebijaksanaan pengurus
selama tahun buku yang lampau
b. Neraca tahunan dan perhitungan laba
rugi
c. Penilaian laporan pengawas
d. Menetapkan pembagian SHU
e. Pemilihan pengurus dan pengawas
f.
Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan
RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
1)
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2)
Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
3)
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi, kedudukan dan fungsi sebagai
pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan
pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen
koperasi serta menjamin kelangsungan usaha
3. Dapat bekerja terus seiama tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada
penggantian pengurus
4. Mengembangkan kepercayaan atas
kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Pendekatan Sistem
Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
Cooperative Combine
Sistem sosio teknis pada
substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal
Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut. Sifat-sifat dari
anggotanya sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota. Intensitas kerjasamanya semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota
dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
SUMBER:
http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
http://www.academia.edu/3620603/bentuk-bentuk_organisasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
PENGALAMAN MENGIKUTI KOPERASI
Zaman sekarang setiap tingkat sekolah baik dari tingkat
dasar sampai tingkat atas sudah mempunyai koperasi masing-masing, yang diurus
oleh pihak sekolah masing-masing. Tujuan diadakannya koperasi sekolah adalah
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi
sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan
latihan berkoperasi.
Saya akan berbagi pengalaman saya saat mengikuti kegiatan kopersai pada saat masih duduk di masa SMA. Koperasi tersebut beranggotakan dari setiap siswa/i yang bersekolah disekolah tersebut, dan juga guru-guru yang dipilih oleh kepala sekolah untuk mengatur dan mengurus serta menjalankan kegiatan koperasi tersebut. Tugas guru biasanya hanya memantau siswa/i yang sedang bertugas menjaga koperasi dan membantu siswa/i dalam melakukan penjurnalan. Pada saat koperasi akan dibuka, guru menyuruh siswa/i yang bertugas untuk menghitung semua barang ada dan barang yang akan dijual, serta pada saat koperasi tutup guru membantu siswa/i untuk menghitung barang yang tersisa dan membantu siswa/i untuk melakukan penjurnalan.
Anggota yang menjaga koperasi dilakukan secara bergiliran, biasanya dipilih dari kolompok dari setiap kelas, itu dilakukan agar semua siswa bisa merasakan / mempraktekkan langsung ilmu ekonomi dan akuntansi yang didapatkan di kelas. Biasanya guru pengawas koperasi sering memberikan hadiah atau upah kepada kelompok yang sudah bertugas, dan pastinya nilai kepada kelompok tersebut.
Manfaat yang saya peroleh setelah mengikuti koperasi sekolah yaitu, saya bisa mempraktekkan ilmu ekonomi dan akuntansi yang saya dapat di kelas, melatih kesabaran dan tingkat kejujuran siswa/i yang bertugas, saling menghargai sesama anggota koperasi, belajar saling gotong royong, mensejahterakan semua anggota koperasi, terkadang harga barang yang diberikan koperasi bisa lebih murah dari harga warung-warung/ kios yang ada diluar, mendapatkan ilmu yang lebih setelah ikut koperasi sekolah, lebih dikenal guru dan siswa/i lainnya.
Itulah manfaat dan ilmu yang telah saya peroleh setelah mengikuti kegiatan koperasi sekolah, saya berharap koperasi tersebut bisa lebih baik dan tetap dijalankan seperti pada saat saya waktu itu.
Saya akan berbagi pengalaman saya saat mengikuti kegiatan kopersai pada saat masih duduk di masa SMA. Koperasi tersebut beranggotakan dari setiap siswa/i yang bersekolah disekolah tersebut, dan juga guru-guru yang dipilih oleh kepala sekolah untuk mengatur dan mengurus serta menjalankan kegiatan koperasi tersebut. Tugas guru biasanya hanya memantau siswa/i yang sedang bertugas menjaga koperasi dan membantu siswa/i dalam melakukan penjurnalan. Pada saat koperasi akan dibuka, guru menyuruh siswa/i yang bertugas untuk menghitung semua barang ada dan barang yang akan dijual, serta pada saat koperasi tutup guru membantu siswa/i untuk menghitung barang yang tersisa dan membantu siswa/i untuk melakukan penjurnalan.
Anggota yang menjaga koperasi dilakukan secara bergiliran, biasanya dipilih dari kolompok dari setiap kelas, itu dilakukan agar semua siswa bisa merasakan / mempraktekkan langsung ilmu ekonomi dan akuntansi yang didapatkan di kelas. Biasanya guru pengawas koperasi sering memberikan hadiah atau upah kepada kelompok yang sudah bertugas, dan pastinya nilai kepada kelompok tersebut.
Manfaat yang saya peroleh setelah mengikuti koperasi sekolah yaitu, saya bisa mempraktekkan ilmu ekonomi dan akuntansi yang saya dapat di kelas, melatih kesabaran dan tingkat kejujuran siswa/i yang bertugas, saling menghargai sesama anggota koperasi, belajar saling gotong royong, mensejahterakan semua anggota koperasi, terkadang harga barang yang diberikan koperasi bisa lebih murah dari harga warung-warung/ kios yang ada diluar, mendapatkan ilmu yang lebih setelah ikut koperasi sekolah, lebih dikenal guru dan siswa/i lainnya.
Itulah manfaat dan ilmu yang telah saya peroleh setelah mengikuti kegiatan koperasi sekolah, saya berharap koperasi tersebut bisa lebih baik dan tetap dijalankan seperti pada saat saya waktu itu.