Rabu, 11 November 2015

2.2 KEGIATAN MENULIS DI PERGURUAN TINGGI

A.    Tahapan dalam Penulisan di Perguruan Tinggi
1.      Tahap PraPenulisan
Dalam tahap prapenulisan direncanakan hal-hal pokok yang akan mengarahkan penulis dalam seluruh kegiatan penulisan karangan.
2.      Tahap Penulisan
Dalam tahap penulisan atau pengembangan, merupakan pelaksanaan tentang hal-hal yang direncanakanm yaitu pengembangan gagasan dalam kalimat-kalimat, satuan paragraf, bagian atau bab.
3.      Tahap Revisi
Dalam tahap revisi yang dilakukan adalah membaca dan menilai kembali mengenai keseluruhan yang telah ditulis,memperbaiki,mengubah,bahkan diperluas kembali isi karangannya

B. Contoh Penulisan
BAB I
KOMPUTER
Komputer merupakan sekumpulan peralatan elektronik yang saling berkaitan antara komponen satu dan komponen yang lainnya sehingga dapat digunakan untuk memasukkan data, memproses data, dan menghasilkan informasi.
Agar dapat digunakan untuk memproses data diperlukan dua perangkat yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, yaitu :
1. Perangkat keras komputer (hardware)
2. Perangkat lunak komputer (software)
Hardware (perangkat keras) komputer, tidak akan dapat digunakan tanpa kita beri perintah dengan suatu kode atau bahasa pemrograman tertentu, atau yang sering disebut sebagai Software Komputer (perangkat lunak).

BAB II
HARDWARE KOMPUTER
Perangkat keras komputer (hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya.
Agar dapat digunakan untuk memasukkan data, memproses data, dan menghasilkan informasi maka paling sedikit perangkat komputer harus terdiri dari keyboard, CPU (Central Processing Unit), monitor, dan printer.

Dilihat dari fungsinya, peralatan komputer dapat dibedakan menjadi llima macam, yaitu :
·         Peralatan masukan (Input), seperti :
-          Keyboard
-          Mouse
-          Scanner
-          Joystick
-          Video player
-          Dan lain-lain.
·         Processor
-          RAM
-          ROM
-          Hard disk
-          Floppy disk
-          Compact disk
-          Modem
-          Sound card
-          MIDI card
-          TV card
·         Peralatan proses, seperti :
-          Peralatan penyimpanan (memory), seperti :
-          Peralatan tambahan (periferal), seperti :
·         Peralatan keluaran (output), seperti :
-          Monitor
-          Speaker
-          Printer
1. Peralatan Masukkan (Input)
Peralatan ini berfungsi untuk memasukkan data dari luar ke dalam processor atau memori komputer sehingga dapat diolah menjadi informasi. Peralatan input terdiri dari beberapa peranti sebagai berikut :

Keyboard
Keyboard merupakan media input yang merupakan sarana pendukung utama untuk dapat memasukkan huruf, angka, karakter khusus, serta sebagai sarana untuk memberikan perintah dari user (pemakai komputer) melalui tombol-tombol yang ada.

Tombol pada keyboard dapat dibedakan menjadi empat bagian, yaitu :

Typewriter Key
Adalah suatu tombol yang berfungsi sama dengan tombol yang ada pada mesin tik.

Numeric Key
Tombol ini akan berfungsi sebagai tombol numeric (angka) jika tombol  < Num Lock> lampunya menyala (on). Akan tetapi, jika lampunya mati (of) maka yang berfungsi adalah tombol yang bukan numeric.

Function Key
Tombol ini terdiri dari 12 tombol yaitu F1 hingga F12. adapun kegunaannya tidak sama antara satu dengan lainnya, tergantung pada program yang sedang dijalankan.

Special Function Key
Tombol ini akan berfungsi jika ditekan bersamaan dengan tombol yang lain

Mouse
Alat ini digunakan untuk mengatur perpindahan kursor secara cepat atau digunakan untuk memberikan perintah secara praktis dan cepat pula. Di dalam mouse terdapat bola kecil yang jika digerakkan akan menyebabkan sinyal-sinyal listrik terkirim ke komputer sesuai dengan pergerakkan mouse.

2. Central Processing Unit

Fungsi dari CPU adalah untuk memproses dan mengolah data guna mendapatkan informasi sesuai dengan yang diharapkan. Fungsi peralatan yang ada di dalam CPU dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu peralatan proses, peralatan penyimpanan, dan peralatan periferal.

Peralatan proses
Alat yang digunakkan untuk mengolah dan memproses data. Yang termasuk di dalam bahasan peralatan proses adalah processor, ROM, RAM.

Processor
Processor adalah salah satu bagian yang terpenting di dalam komputer, karena inilah yang menentukkan jenis suatu komputer. Semakin tinggi kenis processor komputer maka semakin baik pula komputer tersebut.

ROM
ROM merupakan singkatan dari Read Only Memory. ROM berisikan suatu program yang telah ditetapkan oleh penbuat perangkat komputer dan keberadaan program ini tidak dapat diubah, ditambah, maupun dikurangi oleh pemakai komputer. Isi ROM diperlukan pada saat komputer dihidupkan. Perintah yang ada di dalam ROM sebagian akan dipindahkan ke RAM. Di antara perintah dari ROM adalah perintah untuk membaca sistem operasi dari disk, perintah untuk mengecek semua peralatan yang ada di unit sistem, dan perintah untuk menampilkan pesan di layar. Isi ROM tidak akan hilang meskipun aliran listrik padam.

RAM
RAM adalah memory yang dapat diisi dengan program dan data selama aliran listrik masih hidup. Bila aliran listrik padam maka terhapus pula seluruh isinya. Misalnya Anda telah mengetik kurang lebih sepanjang ¾ layar, kemudian aliran listrik padam padahal anda belum melakukan penyimpanan maka hilanglah seluruh data yang ditik tersebut.

Peralatan Penyimpanan
Adalah alat-alat untuk menyimpan data, informasi instruksi, maupu program. Ada beberapa peralatan penyimpanan, antara lain :

Disket
Hardisk
CD (Compact Disk)
Flashdisk
Disk Array Controller
3. Peralatan Tambahan

Periferal adalah perangkat tambahan yang dipasang untuk lebih mendayagunakan komputer. Perangkat ini ada yang digolongkan sebagai perangkat masukan, processor, dan perangkat keluaran. Alat ini biasanya berbentuk kartu yang harus di pasang pada expantion slot yang terletak di motherboard. Beberapa perangkat tambahan yang biasa digunakan, seperti :

Modem
Music Card
TV Card
Webcam
Headphone
4. Peralatan Keluaran

Peralatan keluaran adalah alat yang digunakan untuk menampilkan informasi dari komputer. Peralatan keluaran yang sering digunakan adalah :

Monitor
Alat untuk menampilkan hasil pengetikan pemrosesan data.dalam istilah komputer, informasi atau tulisan yang terlihat pada layar monitor dinamakan soft copy.

Printer
Alat untuk mencetak informasi pada kertas. Dalam istilah komputer, informasi atau segala sesuatu yang telah tercetak di kertas dinamakan hard copy.

Speaker
Alat untuk mengeluarkan suara.biasanya dipakai jika program komputernya sudah berbasis windows atau mltimedia.

BAB III
SOFTWARE KOMPUTER
Hardware (perangkat keras) komputer, tidak akan dapat digunakan tanpa kita beri perintah dengan suatu kode atau bahasa pemrograman tertentu, atau yang sering disebut sebagai Software Komputer. Software Komputer terbagi menjadi 2, yaitu :

1. Software Aplikasi.
Software Aplikasi merupakan software yang digunakan untuk melakukan pemrosesan, pekerjaan akhir bagi pengguna akhir (end user) suatu hardware.
contoh : Microsoft Word, Excel. Sofware ini terbagi menjadi 2 klasifikasi yaitu :

a. Sofware Aplikasi Umum
Program yang melakukan pekerjaan pemrosesan informasi umum bagi para pemakai akhir. Contohnya: program pengolah kata (word processing), program kertas kerja (spreedsheet), program program managemen data base, program grafik, adalah program-program yang terkenal diantara para pemakai, mikrokomputer untuk pemakaian rumah, pendidikan, bisnis, keilmuan, dan banyak tujuan lain.

b. Sofware Aplikasi Khusus (Sofware Aplikasi Bisnis)
Tersedia untuk mendukung aplikasi khusus para pemakai akhir dalam bisnis dan bidang lainnya. Contohnya: sofware aplikasi bisnis mendukung perekayasaan ulang dan otromatisasi proses bisnis dengan aplikasi e-bussiness strategis seperti managemen hubungan pelanggan, enterprise resourse planning, dan menegemen rantai pasokan. Contoh lainnya adalah sofware yang dapat diaplikasikan dalam Web seperti electronic commer,atau dalam berbagai area fungsional seperti managemen sumberdaya manusia, akuntansi dan keuangan

2. Software Sistem.
Sofware Sistem merupakan suatu software yang digunakan mengelola, mendukung operasi sistem dan jaringan. Contohnya : Operation System. Software sistem terdiri dari 2 klasifikasi, yaitu :

a. Program Managemen Sistem.
Merupakan program untuk mengelola hardware, software, jaringan dan sumber daya data dari sistem komputer selama pengoperasian berbagai pekerjaan pemrosesan informasi dari para pemakai. Contoh: dari program managemen sistem penting adalah sistem operasi, program managemen jaringan, sistem managemen database, dan utilitas sistem.

b.Program pengembangan sistem.
Merupakan program-program yang membantu para pemakai untuk mengembangkan program dan mengembangkan program dan prosedur sistem informasi serta yang mempersiapkan program bagi para pemakai untuk pemrosesan melalui komputer. Program pengembangan sofware utama adalah penerjemah dan editor bahasa pemrograman, serta berbagai jenis CASE (computer-aided software engineering) dan al;at pemrograman lainnya.

PENUTUP
Kesimpulan
Perangkat keras komputer (hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.

Hardware (perangkat keras) komputer, tidak akan dapat digunakan tanpa kita beri perintah dengan suatu kode atau bahasa pemrograman tertentu, atau yang sering disebut sebagai Software Komputer.



Sumber :

2.1 KARANGAN ILMIAH

A.    Arti Karangan Ilmiah
Karangan Ilmiah adalah karangan yang dibuat berdasarkan cara yang sistematis dan memiliki ciri-ciri tertentu. Demikian juga karangan non ilmiah dan karangan popular memiliki ciri khasnya tersendiri. Lalu bagaimana membedakan satu sama lainnya, di dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana membedakan antara semua jenis karangan tersebut.
B.     Ciri-Ciri Karangan Ilmiah
a.       Sistematis, artinya mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan,  
klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya
b.  objektif, artinya pembahasan suatu hasil penelitian  sesuai dengan yang diteliti.;
c.  cermat, tepat, dan benar;
d.  tidak persuasif;
e.  tidak argumentatif;
f.  tidak emotif;
g.  netral, artinya tidak mengejar keuntungan sendiri atau pihak tertentu;
h.  tidak melebih-lebihkan sesuatu
C. Hal-Hal yang Berhubungan dengan Karangan Ilmiah
1.  Halaman judul, ditulis sesuai dengan cover depan sesuai aturan yang ada
2. Lembar Pernyataan, yakni merupakan halaman yang berisi pernyataan bahwa penulisan karya tulis ini merupakan hasil karya sendiri bukan hasil plagiat atau penjiplakan terhadap hasil karya orang lain.
3. Lembar Pengesahan, pada Lembar Pengesahan ini berisi Daftar Komisi Pembimbing atau guru pembina, Pada Bagian bawah sendiri juga disertai tanda tangan Pembimbing.
4. Abstraksi, yakni berisi ringkasan tentang hasil dan pembahasan secara garis besar dari Penulisan karya tulis dengan maksimal 1 halaman.
5. Kata Pengantar, berisi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut berperan serta dalam pelaksanaan penelitian dan penulisan karya tulis (a.l. Kepala Sekolah, Guru, rekan dll)
6. Halaman Daftar Isi, Berisi semua informasi secara garis besar dan disusun berdasarkan urut nomor halaman.
7.  Halaman Daftar Tabel

8.  Halaman Daftar Gambar, Daftar Grafik, Daftar Diagram




Sumber :

Rabu, 14 Oktober 2015

Penalaran, Induksi, dan Deduksi

PENALARAN
    Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
    Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.


INDUKSI
Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis. Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa juga akibat sebab.

Contoh paragraf Induktif:

Pada saat ini remaja lebih menukai tari-tarian dari barat seperti breakdance, Shuffle, salsa (dan Kripton), modern dance dan lain sebagainya. Begitupula dengan jenis musik umumnya mereka menyukai rock, blues, jazz, maupun reff tarian dan kesenian tradisional mulai ditinggalkan dan beralih mengikuti tren barat. Penerimaan terhadap bahaya luar yang masuk tidak disertai dengan pelestarian budaya sendiri. Kesenian dan budaya luar perlahan-lahan menggeser kesenian dan budaya tradisional.

Contoh generalisasi:

Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
∴ Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.




DEDUKTIF

    Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
    Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.


sumber: www.wikipedia.com

Kamis, 18 Juni 2015

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Nama   : Kelly Marcelina
Kelas   : 2EB12
NPM    : 24213787
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

            Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama               : Kelly Marcelina
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Alamat                        : Jl. H. Muslih RT 06/RW 02, Beji, Depok
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah,

Nama               : Novi Puspitasari
Pekerjaan         : Pegawai Negeri
Alamat                        : Jl. Kotasari No. 40 perumahan KS Cilegon, Banten.
Disebut pihak kedua sebagai penyewa tanah,

Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Bahwa, pihak I memiliki tanah yang terletak di Jl. Pondok Cina No. 08. Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak pertama tersebut.
2.      Bahwa, masa sewa tanah tersebut terhitung mulai dari tanggal 20 Juni 2015 dan berakhir tanggal 20 Juni 2018 (selama 3 tahun), dengan sejumlah uang Rp 200.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak.
3.      Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakansecara lisan oleh kedua pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Depok, pada hari Kamis 18 Juni 2015.
Depok, 18 Juni 2015
Pemilih /  Pihak I;                                                                   Penyewa / Pihak II;
Materai Rp 6000,
(Tanda Tangan & Nama Terang)                                             (Tanda Tangan & Nama Terang)
Saksi-saksi;
(Tanda Tangan & Nama Terang)

Sumber                        : www.tamanpersada.blogspot.com


Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Nama   : Kelly Marcelina
Kelas   : 2EB12
NPM    : 24213787
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

            Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama               : Kelly Marcelina
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Alamat                        : Jl. H. Muslih RT 06/RW 02, Beji, Depok
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah,

Nama               : Novi Puspitasari
Pekerjaan         : Pegawai Negeri
Alamat                        : Jl. Kotasari No. 40 perumahan KS Cilegon, Banten.
Disebut pihak kedua sebagai penyewa tanah,

Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Bahwa, pihak I memiliki tanah yang terletak di Jl. Pondok Cina No. 08. Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak pertama tersebut.
2.      Bahwa, masa sewa tanah tersebut terhitung mulai dari tanggal 20 Juni 2015 dan berakhir tanggal 20 Juni 2018 (selama 3 tahun), dengan sejumlah uang Rp 200.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak.
3.      Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakansecara lisan oleh kedua pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Depok, pada hari Kamis 18 Juni 2015.
Depok, 18 Juni 2015
Pemilih /  Pihak I;                                                                   Penyewa / Pihak II;
Materai Rp 6000,
(Tanda Tangan & Nama Terang)                                             (Tanda Tangan & Nama Terang)
Saksi-saksi;
(Tanda Tangan & Nama Terang)

Sumber                        : www.tamanpersada.blogspot.com


Rabu, 06 Mei 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



1.                 Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
2.                 Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
Tujuan Hukum
1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :
1.      Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn 
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.   
3.      Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4.      Jeremy Betham (teori utilitas), 
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan, 
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5)  Pendapat sarjana hukum (doktrin)

3.                 Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·                     Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
·                     Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
·                     Contoh-Contoh Kodefikasi Hukum di Indonesia:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

·                     Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

4.                 Norma atau Kaidah
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
·         Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.

·         Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).

·         Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
 (1) Fard (kewajiban)
                (2) sunnat (anjuran)
                (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
                (4) makruh (celaan)
                (5) haram (larangan).



·         Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1.       Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.        Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

·         Ada 4 macam norma, yaitu :
1.       Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.       Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.       Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.       Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

5.                             Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
·         Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.       Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
·         Contoh hukum ekonomi :
§  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
§   Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
§  Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
§  Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
§  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. 


Sumber-sumber:
http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/norma-atau-kaidah.html