Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
BUMN ialah
badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
pemerintahan.Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah berikut :
A. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan berorientasi pelayanan pada
masyarakat, sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan
BUMN yang menggunakan Perjan karena besarnya biaya-biaya untuk memelihara
Perjan.
Ciri-ciri Perjan:
.
Bertujuan
untuk melayani kepentingan masyarakat.
.
Mendapat
fasilitas dari Negara
.
Seluruh
modal dari APBN
Contoh-contoh Perjan di Indonesia:
1. TVRI
2. KAI
(kini menjadi PT)
3. Bukit
Asam Batu Bara
B. Perusahaan Umum
(Perum)
Perum adalah
perjan yang sudah berubah.Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah mencari keuntungan.Namun perusahaan masih merugi meskipun Perjan sudah
diganti menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada public dan statusnya diubah menjadi Persero.
Ciri-ciri Perum
.
Tujuan
utamanya melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan
2.
Memperoleh
fasilitas Negara
3.
Berbadan
hukum dan dapat dituntut atau menuntut berdasarkan hukum perdata
Contoh-contoh Perum di Indonesia
1.
Pegadaian
2.
Jasatirta
3.
DAMRI
4.
ANTARA
C. Perseroan
Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal
pendiriannyaberasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang
dipisahkan berupa saham-saham.
Ciri-ciri Persero
1.
Tujuan
utamanya mencari laba (komersial)
2.
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
3.
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (persero)
4.
Tidak
memperoleh fasilitas Negara
Contoh-contoh persero di Indonesia
1.
PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2.
PT
Garuda Indonesia (Persero)
3.
PT
Angkasa Pura (Persero)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Bidang-bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Berikut
penjelasan dari masing-masing jenis BUMS.
Perseroan Komanditer (CV)
CV merupakan
salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.Kemudian ada satu atau lebih
sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.Tanggung jawab sekutu komanditer
hanya terbatas pada sejumlah modal ditanamkan dalam perusahaan.
Karakteristik CV
1.
CV
didirikan minimal 2 orang
2.
Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan
3.
Persero
pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan ke dalam perseroan
Keuntungan mendirikan CV
1.
CV
lebih mudah mendapatkan modal, karena pihak perbankan mempercayainya
2.
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja.
Kelemahan mendirikan CV
1.
Status
huku badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik
proyek besar.
2.
tanggung jawab anggota tidak sama
Modalnya milik pribadi.Bentuk perusahaannya
sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.Perusahaan
ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan
pemilik.Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang
tidak terpisahkan.Semua kerugian menjadi tanggung jawab
pemilik.Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai
dengan
syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan perusahaan perorangan
1.
Persyaratan
mendirikannya mudah
2.
Keuntungan
menjadi milik sendiri
3. Rahasia perusahaan terjamin
Kelemahan perusahaan perorangan
1.
Kemampuan
tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
2.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
3. Semua risiko ditanggung sendiri
Perseroan Firma
Perusahaan didirikan oleh beberapa
orang dengan cara menggabungkan modal
dan tenaga. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan
berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keuntungan Firma
1.
Dapat
mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
2.
Dapat
mengumpulkan modal yang lebih besar
Kelemahan Firma
1.
Kecerobohan
seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
2.
Pengambilan
keputusan lambat karena harus musyawarah
Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa
orang.Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.Modalnya biasanya terbagi atas
saham-saham.Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham. Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT
terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bias diperjualbelikan secara
umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar
modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keuntungan PT
1.
Mudah
memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
2.
Pemilik
saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
karena saham dapat diperjualbelikan
Kelemahan PT
1. Biaya pendirian besar
2. Pajak dikenakan pada keuntungan
perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi
(deviden)
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pension, dan bisnis serupa lainya. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa
dana, dan bursa efek.
Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk
penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki
tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku
bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke
hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada
jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan
tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan
perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan
para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan
yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan
aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan
dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan
diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus
menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi
darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi
tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan
perusahaan penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara
horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal
ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan
perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa
terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun
horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan
jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek.Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.Ada
juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul
sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara
horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan
selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup
Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih.Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang
bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang
mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan
Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada
pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu