Selasa, 15 Oktober 2013

BAB 4. KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL



Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan


  • Kewiraswastaan (entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu,  dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan untuk berhasil.
  • Wiraswastawan menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan.
  • Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan. Nilai tambah itu mempunyai sifat yang  baru dan belum pernah ada atau belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya.  



Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan


Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah memiliki manajemen perusahaan tingkat perusahaan besar. Dapat kita lihat bila kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil.Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buat pun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar.
Perusahaan kecil memegang peranan penting dalam komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
 


 



Perkembangan Franchising di Indonesia


Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada taun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi peyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di Negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI NO. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No.16 Tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba.



Ciri-Ciri Perusahaan Kecil

1- Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
2- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
3- Daerah operasinya umumnya local, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke Negara-negara mitra perdagangan.


Perbedaan Kewirausahaan dan Bisnis Kecil


·         Kewirausahaan, pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang yang ada karena menciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. Yang membedakan adalah visi, aspirasi, dan strategi. Bisnis kecil, tidak mempunyai rencana untuk pertumbuhan-pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman.

d

Daftar Pustaka:
www.google.com


BAB 3. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


BUMN ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintahan.Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah berikut :



A. Perusahaan Jawatan (Perjan)


Perjan seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang menggunakan Perjan karena besarnya biaya-biaya untuk memelihara Perjan.

Ciri-ciri Perjan:


.      Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat.

.      Mendapat fasilitas dari Negara

.      Seluruh modal dari APBN

Contoh-contoh Perjan di Indonesia:


1. TVRI

2. KAI (kini menjadi PT)

3. Bukit Asam Batu Bara


B.      Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perjan yang sudah berubah.Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah mencari keuntungan.Namun perusahaan masih merugi meskipun Perjan sudah diganti menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public dan statusnya diubah menjadi Persero.

Ciri-ciri Perum

 .      Tujuan utamanya melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan
2.      Memperoleh fasilitas Negara
3.      Berbadan hukum dan dapat dituntut atau menuntut berdasarkan hukum perdata

Contoh-contoh Perum di Indonesia

1.      Pegadaian
2.      Jasatirta
3.      DAMRI
4.      ANTARA




C.      Perseroan

Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannyaberasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Ciri-ciri Persero

1.      Tujuan utamanya mencari laba (komersial)
2.      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
3.      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (persero)
4.      Tidak memperoleh fasilitas Negara

Contoh-contoh persero di Indonesia

1.      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2.      PT Garuda Indonesia (Persero)
3.      PT Angkasa Pura (Persero)


Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

  BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Berikut penjelasan dari masing-masing jenis BUMS.

Perseroan Komanditer (CV)

  CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal ditanamkan dalam perusahaan.

Karakteristik CV

1.      CV didirikan minimal 2 orang
2.      Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan
3.      Persero pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan ke dalam perseroan

Keuntungan mendirikan CV

1.      CV lebih mudah mendapatkan modal, karena pihak perbankan mempercayainya
2.      Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja.

Kelemahan mendirikan CV

1.      Status huku badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
2.      tanggung jawab anggota tidak sama



Perusahaan perorangan

Modalnya milik pribadi.Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik.Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan.Semua kerugian menjadi tanggung jawab
pemilik.Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.

Keuntungan perusahaan perorangan

1.      Persyaratan mendirikannya mudah
2.      Keuntungan menjadi milik sendiri
3.      Rahasia perusahaan terjamin

Kelemahan perusahaan perorangan


1.      Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
2.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
3.      Semua risiko ditanggung sendiri



Perseroan Firma


Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal
dan tenaga. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.


Keuntungan Firma

1.       Dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
2.       Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar

Kelemahan Firma

1.      Kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
2.      Pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah


Perseroan Terbatas (PT)

PT biasanya didirikan oleh beberapa orang.Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham.Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham. Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bias diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.

Keuntungan PT

1.      Mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
2.      Pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
karena saham dapat diperjualbelikan

Kelemahan PT

1.      Biaya pendirian besar
2.      Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi
(deviden)






Lembaga Keuangan

     Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pension, dan bisnis serupa lainya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek.


Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

A. Pengertian Penggabungan


Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.



B. Bentuk-bentuk Penggabungan


  • Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  • Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  • Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
  • Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  • Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  • Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  • Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

C. Pengkhususan Perusahaan


Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.



D. Pengkonsentrasian Perusahaan



1. Trust

Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.


2. Holding Company

Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 


3. Kartel

Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.


4. Sindikasi

Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).


5. Concern

Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.


6. Joint Venture

Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.


7. Trade Association

yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)


8. Gentlement’s Agreement

Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha



1. Consolidation/Konsolidasi

Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup


2. Merger

Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.


3. Aliansi Strategi

adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).


4. Akuisisi

Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.



Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu