Selasa, 15 Oktober 2013

BAB 4. KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL



Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan


  • Kewiraswastaan (entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu,  dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan untuk berhasil.
  • Wiraswastawan menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan.
  • Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan. Nilai tambah itu mempunyai sifat yang  baru dan belum pernah ada atau belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya.  



Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan


Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah memiliki manajemen perusahaan tingkat perusahaan besar. Dapat kita lihat bila kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil.Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buat pun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar.
Perusahaan kecil memegang peranan penting dalam komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
 


 



Perkembangan Franchising di Indonesia


Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada taun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi peyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di Negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI NO. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No.16 Tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba.



Ciri-Ciri Perusahaan Kecil

1- Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
2- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
3- Daerah operasinya umumnya local, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke Negara-negara mitra perdagangan.


Perbedaan Kewirausahaan dan Bisnis Kecil


·         Kewirausahaan, pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang yang ada karena menciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. Yang membedakan adalah visi, aspirasi, dan strategi. Bisnis kecil, tidak mempunyai rencana untuk pertumbuhan-pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman.

d

Daftar Pustaka:
www.google.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar