1. Jenis Koperasi
a. Jenis Koperasi Menurut pp no. 60/1959
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Konsumsi
b.
Menurut Teori Klasik
·
Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/Thn 1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
a. Sesuai PP No. 60 1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
b. Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
c. Koperasi Primer dan Sekunder
· Koperasi Primer
Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk
dalam koperasi Primer adalah:
-
Koperasi
Karyawan
-
Koperasi
Pegawai Negeri
-
KUD
· Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan 3 orang.
Yang termasuk
dalam koperasi Sekunder adalah:
-
Induk-Induk
koperasi
SUMBER:
www.wikipedia.com
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar