Kamis, 08 Januari 2015

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.      Jenis Koperasi
a.      Jenis Koperasi Menurut pp no. 60/1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Konsumsi

b.      Menurut Teori Klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Penghasilan atau Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/Thn 1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi
a.      Sesuai PP No. 60 1959
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
b.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·      Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


c.       Koperasi Primer dan Sekunder
·      Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi Primer adalah:
-          Koperasi Karyawan
-          Koperasi Pegawai Negeri
-          KUD
·      Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan 3 orang.
Yang termasuk dalam koperasi Sekunder adalah:

-          Induk-Induk koperasi



SUMBER:
www.wikipedia.com
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar