1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
2.
Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
Tujuan Hukum
1. Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai
sarana penggerak pembangunan
7. Sebagai
fungsi kritis
Tujuan Hukum Menurut Para
Ahli :
1. Prof.
Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan
Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
2. Prof.
MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy
Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof.
Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas
dan nyata.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil: tempat
dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan
hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5
yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim
(jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
·
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
·
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
·
Contoh-Contoh Kodefikasi Hukum di Indonesia:
a. Kitab Undang-undang Hukum
Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (31 Des 1981)
·
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada
hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang
berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah
aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum
terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4.
Norma atau Kaidah
Pengertian norma
atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat,
bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut
berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah
itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau
kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan.
karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah
yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang
merupakan ciri norma hukum.
·
Hakikat Kaidah
Didalam
masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai
diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
·
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum
Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere
(perintah)
2. Prohibere
(larangan)
3. Permittere
(yang dibolehkan).
·
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah
atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima
kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2)
sunnat (anjuran)
(3)
ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4)
makruh (celaan)
(5)
haram (larangan).
·
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
·
Ada 4 macam norma, yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang
muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup
yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
·
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2. Hukum ekonomi sosial,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
·
Contoh hukum ekonomi :
§
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
§
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
§
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
§
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
§
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
Sumber-sumber:
http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/norma-atau-kaidah.html