Hukum Dagang (KUHD)
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini
dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain
Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas
Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan
Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan
yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan
usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih
dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi
perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak
lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha
dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1)
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan,
misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
2)
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya
agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
1)
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
2)
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3)
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
4)
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5)
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat
/ libur pada hari libur resmi
6)
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
atau lebih
7)
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1)
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan
yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang
didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka
yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
2)
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama
digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya.
3)
Persekutuan Komanditer (Commanditer
Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan
usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari
kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
7. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam
bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar