Rabu, 19 Oktober 2016

Prinsip-Prinsip Etika menurut IFAC, AICPA, dan IAI

IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.

Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC
1.        Integritas, Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.       Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
3.       Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.       Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.
5.       Perilaku profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

AICPA (American Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

Prinsip-Prinsip Etika AICPA
1.        Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2.       Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.       Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
4.       Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.       Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
6.       Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.


IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

Prinsip-Prinsip Etika Akuntan menurut IAI
1.        Tanggung Jawab Profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.       Kepentingan Publik, akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.       Integritas, akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.       Obyektifitas, dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.
6.       Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.       Perilaku Profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.       Standar Teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.




Sumber :


Sabtu, 01 Oktober 2016

Etika Profesi Bisnis, Akuntansi, dan Auditing

A.   Etika Profesi Bisnis
1.      Prinsip -  prinsip etika bisnis (menurut Caux Round Table) :
·         Tanggung jawab bisnis, tujuannya menciptakan kemakmuran masyarakat dan kepentingan pemegang saham.
·         Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis, kegiatan bisnis yang tidak semata mencari keuntungan tapi yang didasarkan atas inovasi dan keadilan.
·         Perilaku bisnis, pentingnya membangun sikap kebersamaan dan saling percaya.
·         Sikap menghormati aturan, perlunya aturan yang berlaku secara multilateral dan diharapkan semua pihak mematuhi aturan tersebut.
·         Dukungan bagi perdagangan multilateral, mendukung perdagangan global dalam mewujudkan suatu kesatuan ekonomi dunia.
·         Sikap hormat bagi lingkungan.
·         Menghindari operasi – operasi yang tidak etis.

2.      Tujuan etika dalam dunia bisnis
Untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis yang adil serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Serta menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan perusahaan.

3.      Peran etika dalam dunia bisnis
Sebagai landasan untuk membentuk sebuah perusahaan yang sangat kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi.


B.   Etika Profesi Akuntansi
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi. Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
1.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standard

1.      ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a.       Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.       Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

2.      Prinsip Etika Profesi Akuntan:
a.       Tanggung Jawab Profesi.
b.      Kepentingan Publik,
c.       Integritas
d.      Obyektivitas
e.       Kompetensi dan sifat kehati-hatian professional
f.       Kerahasiaan
g.      Perilaku Profesional
h.      Standar Teknis


C.   Etika Profesi Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi -  asersi kegiatan ekonomi.

1.      Tanggung Jawab Auditor
a.       Perencanaan, pengendalian, dan pencatatan atas pekerjaannya.
b.      Mengetahui tentang sistem akuntansi.
c.       Memperoleh bukti audit yang relevan.
d.      Mengevaluasi pengendalian intern.
e.       Meninjau ulang laporan keuangan.

2.      Prinsip Etika Profesional Auditor
a.       Tanggung jawab profesi
b.      Kepentingan publik
c.       Integritas
d.      Objektivitas
e.       Kompetensi dan kehati-hatian professional
f.       Kerahasiaan
g.      Perilaku professional

3.      Sanksi jika Auditor melanggar Etika
a.       Teguran tertulis
b.      Usulan pemberhentian dari tim audit
c.       Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
d.      Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Sumber :
http://adimo22.blogspot.co.id/2014/10/etika-dalam-auditing.html
imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

renny.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Modul+Etika+Profesi+Akuntansi.doc