Sabtu, 01 Oktober 2016

Etika Profesi Bisnis, Akuntansi, dan Auditing

A.   Etika Profesi Bisnis
1.      Prinsip -  prinsip etika bisnis (menurut Caux Round Table) :
·         Tanggung jawab bisnis, tujuannya menciptakan kemakmuran masyarakat dan kepentingan pemegang saham.
·         Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis, kegiatan bisnis yang tidak semata mencari keuntungan tapi yang didasarkan atas inovasi dan keadilan.
·         Perilaku bisnis, pentingnya membangun sikap kebersamaan dan saling percaya.
·         Sikap menghormati aturan, perlunya aturan yang berlaku secara multilateral dan diharapkan semua pihak mematuhi aturan tersebut.
·         Dukungan bagi perdagangan multilateral, mendukung perdagangan global dalam mewujudkan suatu kesatuan ekonomi dunia.
·         Sikap hormat bagi lingkungan.
·         Menghindari operasi – operasi yang tidak etis.

2.      Tujuan etika dalam dunia bisnis
Untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis yang adil serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Serta menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan perusahaan.

3.      Peran etika dalam dunia bisnis
Sebagai landasan untuk membentuk sebuah perusahaan yang sangat kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi.


B.   Etika Profesi Akuntansi
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi. Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
1.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standard

1.      ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a.       Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.       Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

2.      Prinsip Etika Profesi Akuntan:
a.       Tanggung Jawab Profesi.
b.      Kepentingan Publik,
c.       Integritas
d.      Obyektivitas
e.       Kompetensi dan sifat kehati-hatian professional
f.       Kerahasiaan
g.      Perilaku Profesional
h.      Standar Teknis


C.   Etika Profesi Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi -  asersi kegiatan ekonomi.

1.      Tanggung Jawab Auditor
a.       Perencanaan, pengendalian, dan pencatatan atas pekerjaannya.
b.      Mengetahui tentang sistem akuntansi.
c.       Memperoleh bukti audit yang relevan.
d.      Mengevaluasi pengendalian intern.
e.       Meninjau ulang laporan keuangan.

2.      Prinsip Etika Profesional Auditor
a.       Tanggung jawab profesi
b.      Kepentingan publik
c.       Integritas
d.      Objektivitas
e.       Kompetensi dan kehati-hatian professional
f.       Kerahasiaan
g.      Perilaku professional

3.      Sanksi jika Auditor melanggar Etika
a.       Teguran tertulis
b.      Usulan pemberhentian dari tim audit
c.       Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
d.      Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Sumber :
http://adimo22.blogspot.co.id/2014/10/etika-dalam-auditing.html
imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

renny.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Modul+Etika+Profesi+Akuntansi.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar