IFAC
(International Federation of Accountants)
IFAC adalah organisasi global untuk
profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan
memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi
internasional yang kuat.
Prinsip-Prinsip
Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas,
Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian, Seorang
akuntan profesional harus mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi
kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum.
5. Perilaku
profesional, Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
AICPA (American Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi profesional dalam
bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar
(certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika
profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba,
pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi
sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat,
standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen
untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip Etika AICPA
1.
Tanggung Jawab,
Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan
Publik, Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
3. Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung
jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
4. Objektivitas
dan Independensi, Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian
(due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
6. Ruang Lingkup
dan Sifat Jasa, Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional
dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
IAI
(Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian
Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan
pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik,
standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota,
serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip Etika Akuntan menurut IAI
1.
Tanggung Jawab Profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik, akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas, akuntan sebagai seorang profesional, dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas, dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya,
setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional, akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.
6. Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional, akuntan sebagai
seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
8. Standar
Teknis, akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
Sumber :
The Wizard of Spades Casino Review 2021
BalasHapusThe Wizard of Spades Casino has its origins in the 포커 게임 하기 Philippines. 벳3 The 해외 배팅 사이트 가입 casino features several games 안전바카라사이트 and has been online for the longest 토토 사이트 해킹 time. This gambling site is